Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Muzakir Sai Sohar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sidang putusan terhadap Muzakir tersebut berlangsung 17 Juni 2021.
Muzakir dijerat Pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Razia TKA di PLTU Sumsel 8, Begini Hasilnya
Hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp350 juta dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News