Bikin Resah Petani, 3 Pengoplos Pupuk Ditangkap Polres Banyuasin

Bikin Resah Petani, 3 Pengoplos Pupuk Ditangkap Polres Banyuasin - GenPI.co SUMSEL
Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar dalam ungkap kasus di Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022). (Foto: ANTARA/HO-Polres Banyuasin)

Kemudian para tersangka mengeluarkan pupuk dari karung bermerek pupuk subsidi lalu menggantinya dengan karung pupuk bermerek nonsubsidi yang dijual kembali sebesar harga Rp300 ribu per karung.

“Petani jadi rugi tentunya ada selisih harga di sana dan kualitas pupuknya pun jadi diragukan,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ratusan sak pupuk fosfat SP-36, Phonska Lampung, pupuk non subsidi merek Mahkota TSP, Hi-Kay Medan, Hi-Kay Padang.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Kemudian, Hai-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih, delapan rol benang jahit kuning, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kilogram dan satu unit gawai.

Para tersangka dijerat Pasal 122 Jo. 73 UU RI No. 22/2019 tentang budi daya berkelanjutan tentang Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 juta. (Ant)

BACA JUGA:  Cuma Rp382 Jutaan, Harga Rumah Murah Dilelang di Banyuasin

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya