GenPI.co Sumsel - Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang pada September 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Sutrisman di Baturaja, Senin (1/8).
Sutrisman menyebutkan jika pihaknya sudah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten OKU sejak awal Juli 2022.
BACA JUGA: Polres OKU Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit
“Sekarang masih tahap sosialisasi. Tilang elektronik mulai diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas pada September 2022,” ujarnya.
Sedangkan mekanisme penerapan tilang elektronik yaitu kamera pengawas akan merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.
BACA JUGA: Permudah Petani OKU Beli Pupuk, Kartu Tani Harap Difungsikan
Selain itu, alat tersebut juga mampu menembus kaca mobil yang gelap.
Sehingga, dapat mengetahui jika pengemudi kendaraan roda empat melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman.
BACA JUGA: Sistem Kelola Parkir di OKU Dinilai Tidak Transparan Serap PAD
Hasil rekaman tersebut akan tersambung ke server milik Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News