Keberadaan para pelaku terungkap setelah yang disewa mereka terekam kamera pemantau lalu lintas.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi di daerah Jabodetabek.
Ketika beraksi, para pelaku menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas buatan sendiri.
BACA JUGA: Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel
“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Ant)
BACA JUGA: Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News