Sementara itu, Direktur kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar mengungkapkan, pelaku pembobolan ATM lintas Provinsi berjumlah lima orang.
Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah penginapan dan apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Mereka berjumlah lima orang, tiga tersangka berhasil diamankan dan dua tersangka lagi masih dalam Daftar Pengejaran orang (DPO)," katanya.
BACA JUGA: Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel
Adapun modus para pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara merusak mesin ATM.
Waktu yang dibutuhkan untuk merusak ATM cukup singkat, yakni sekitar 5-10 menit saja.
BACA JUGA: Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel
"Hanya dalam waktu dua hari mereka berhasil membobol 26 mesin ATM," jelasnya.
Dalam setiap aksi, pelaku berhasil menarik uang mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
BACA JUGA: Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel
Atas aksinya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta hukuman lima tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News