Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penjualan api ilegal secara online.
Kepada penyidik, Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musi Rawas yang sebagian dibeli hingga Rp12 per buah.
“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” tuturnya.
BACA JUGA: Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951, tengang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News