GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Oknum anggota Perbakin tersebut ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap
Harissandi mengungkapkan, tersangka bernama Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Personel Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tanpa perlawanan dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Senin (8/8) sore.
BACA JUGA: Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis sten gun.
“Semua disita beserta 1.498 butir peluru berbagai kaliber mulai dari peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur dari tangan tersangka,” bebernya.
BACA JUGA: Naik Plafon, 2 Napi di Lapas Lubuklinggau Coba Lari dari Tahanan
Penangkapan Agus merupakan hasil penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Laurenus Andri dan Ciayadi yang ditangkap pada Kamis (21/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News