Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta Pasal UU ITE dengan ancaman penjara selama empat tahun. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News