Dalam praktiknya, tersangka Dwiki menghubungi korban lewat pesan instan dengan mengaku sebagai petugas BRI.
Kemudian, tersangka Dwiki meminta korban untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke link website buatannya dengan alasan pembaharuan transaksi BRI Mobile.
“Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” kata Kepala Subdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika.
BACA JUGA: Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel
Sedangkan tersangka Ripers dan Alto berperan sebagai pengatur transaksi serta petugas pemeriksa pesan yang masuk dari calon korban.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku bersama ketiga DPO telah menjalankan praktik penipuan selama dua bulan terakhir dengan jumlah korban dua nasabah BRI.
BACA JUGA: Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel
Para tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 500 juta dari dua korban tersebut.
“Kasus ini terus kami kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 unit gadget, 13 chip kartu, dan uang tunai senilai Rp40 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News