GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar judi togel online berinisial AN (40) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu dikonfirmasi Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (20/8).
Danu menyebutkan, AN merupakan warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Dinsos OKU Belum Bayar Honor Penggali Makam Korban Covid-19
“Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel sidney di kawasan Baturaja Lama, Baturaja Timur pukul 13.30 WIB,” ujarnya.
Tersangka, kata dia, melakukan judi dengan menyiapkan angka-angka untuk pembeli.
BACA JUGA: Lagi Antre di SPBU, Pengemudi Roda 4 di OKU Ditilang Polisi
Kemudian, tersangka merekap angka-angka tersebut, lalu mengumumkan pemenang secara online.
Dari penangkapan tersebut, Tim Resmob Singa Polres OKU menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
BACA JUGA: Alhamdulillah, OKU Balik Lagi ke Zona Hijau Kasus Covid-19
Seperti 1 ponsel pintar merek OPPO F3 hitam, uang tunai Rp 131.000, 1 buku nota berisi catatan nomor togel, dan 1 kartu ATM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News