“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 303 KUHP,” tuturnya.
Danu menegaskan, operasi pemberantasan seluruh praktik perjudian, termasuk judi online akan terus digencarkan.
“Perjudian merupakan salah satu target operasi kepolisian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos OKU Belum Bayar Honor Penggali Makam Korban Covid-19
Karena itu, masyarakat OKU diminta segera melapor ke kepolisian terdekat jika terjadi praktik perjudian di lingkungan sekitar.
“Sebab dampak yang ditimbulkan dari perjudian dapat mengarah pada tindakan kriminalitas sehingga harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. (Ant)
BACA JUGA: Lagi Antre di SPBU, Pengemudi Roda 4 di OKU Ditilang Polisi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News