Masyarakat diminta untuk segera dapat melaporkan kepada kepolisian atau melalui Pertamina Call Center (135).
“Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News