Lalu, SPBU 24.321.112 di Jalan Garuda Lintas Sumatera, SPBU 24.321.61 Air Karang, SPBU 24.321.162 Simpang Empat Air Paoh, SPBU 24.321.141 Batu Kuning.
Kemudian, SPBU 24.321.60 Batu Putih, SPBU 24.321.65 Pengaringan, SPBU Desa Baturaden Lubuk Raja dan SPBU 24.321.165 Lubuk Batang.
“Kegiatan pengawasan dilaksanakan terhitung mulai 19 Agustus 2022 hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya.
BACA JUGA: Duh! OKU Kekurangan Dokter Spesialis Anak dan Kulit
“Yang pasti jika ada pelanggaran terkait pendistribusian BBM akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News