“Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu Sumsel kami bawa ke Kejari Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Pada Senin (22/8), pihaknya juga mengamankan barang bukti dari Kantor Bawaslu Prabumulih.
Pihak Kejari menduga Bawaslu Prabumulih melakukan kegiatan dengan dana hibah pada 2017 dan 2018, yang mayoritas diduga fiktif.
BACA JUGA: Punya Senjata Hebat, Sumsel Targetkan Tuan Rumah POPNAS 2023
Penggunaan dana hibah tersebut senilai Rp700 juta pada 2017 dan Rp4,9 miliar pada 2018.
“Penyidik akan memeriksa setiap dokumen ini dan hasil penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih kemarin,” ujar Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Minta Disdik dan Dispora Serius Sikapi POPDA
“Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News