GenPI.co Sumsel - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.
Mereka mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Punya Senjata Hebat, Sumsel Targetkan Tuan Rumah POPNAS 2023
Penggeledahan kantor yang berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya di Palembang, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Minta Disdik dan Dispora Serius Sikapi POPDA
Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dari Kantor Bawaslu Sumsel, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait dana hibah di Bawaslu Prabumulih.
BACA JUGA: Wujudkan GSMP, Sumsel Targetkan Produksi 2,9 Juta Ton GKG
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Prabumulih didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News