"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Selain itu, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen tersebut juga terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik.
Video yang viral di media sosial tersebut direkam seorang warga yang juga ikut mengantre BBM di SPBU tersebut.
BACA JUGA: Pukul Wanita di Palembang, Sukri Zen Bikin Gerindra Geram
Usai video viral di media sosial, Syukri Zen pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat karena telah memukul dan menganiaya perempuan.
Meski demikian korban J tetap melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polsek Ilir Barat 1 hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Basarnas Palembang Evakuasi Balita Hilang, Kondisinya Ya Tuhan
Karena tindakannya tersebut, polisi menjerat Syukri Zen dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News