GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan Syukri Zen sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial J (31).
Syukri Zen diduga menganiaya korban di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8) lalu.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Pukul Wanita di Palembang, Sukri Zen Bikin Gerindra Geram
“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Polisi menjemput paksa Syukri Zen pada Rabu (24/8) malam
BACA JUGA: Basarnas Palembang Evakuasi Balita Hilang, Kondisinya Ya Tuhan
Penyidik, kata dia, menetapkan status tersangka usai mendengarkan keterangan dari Syukri Zen yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
Status tersebut diperkuat usai penyidik mengantongi cukup beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi
Seperti video rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News