GenPI.co Sumsel - Dua unit kapal pengangkut crude palm oil (CPO) milik PT Duta Palma Group di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan disita Kejaksaan Agung RI.
Tim Satgas Khusus Kejagung RI didampingi Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, Polda Sumsel, dan TNI AL melakukan penyitaan tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Sarjono mengatakan, dua aset milik PT Duta Palma Group itu berupa kapal tugboat dan tongkang berkapasitas 7 ribu metric ton CPO atau senilai Rp 40 miliar.
“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI
Penyitaan tersebut, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.
“Penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah
Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 104,1 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News