Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Palembang, Omzetnya Ya Ampun

Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Palembang, Omzetnya Ya Ampun - GenPI.co SUMSEL
Polisi meringkus Bandar Judi Online di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Simak selengkapnya. (Foto: ANTARA/M Riezko Elko)

Ernes mengaku, aktivitas judi online di warnet miliknya sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.

Dari kegiatan tersebut, Ernes sanggup meraih total omzet hingga Rp 288 juta selama beroperasi atau rata-rata Rp 2 juta per pekan.

Bahkan, Ernes mampu membeli tunai satu unit mobil Honda Civic tahun 2009 dari kegiatannya tersebut.

BACA JUGA:  Manuver Tegas Polda Sumsel Bikin Bandar Judi Online Mati Langkah

“Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya,” kata Anwar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 mesin CPU, 8 monitor, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 gadget, uang tunai modal bandar senilai Rp 3 juta, dan uang tunai Rp 470 ribu dari para pemain.

BACA JUGA:  Lagi, Polisi Tangkap Bandar Judi Online Saat Transaksi di OKU

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya