Duh! Alat Pengendali Banjir Palembang Dicuri Lalu Dijual ke Loakan

Duh! Alat Pengendali Banjir Palembang Dicuri Lalu Dijual ke Loakan - GenPI.co SUMSEL
Dua terduga pencuri alat pengendali Banjir Kota Palembang, Sumatera Selatan yang kemudian menjualnya ke loakan. (Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya