Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News