4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4,6-5 Tahun

4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4,6-5 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya divonis 4,6 tahun hingga 5 tahun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu masjid yang merupakan ibadah.

“Lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.

BACA JUGA:  Angka Stunting Masih Tinggi, Sumsel Dapat Peringatan dari BKKBN

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya