4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4,6-5 Tahun

4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4,6-5 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya divonis 4,6 tahun hingga 5 tahun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dituntut dengan pidana pidana penjara masing-masing 5 dan 4,6 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, M. Naimullah di Palembang, Rabu (13/4).

Keempat terdakwa terdiri dari mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib.

BACA JUGA:  Angka Stunting Masih Tinggi, Sumsel Dapat Peringatan dari BKKBN

Lalu mantan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing; mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni.

Terakhir, kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Loka Sangganegara.

BACA JUGA:  Jalan di Sumsel Dijamin Kinclong Sebelum Lebaran, Mantap!

JPU menuntut Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian jaksa menuntut Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Cara BKSDA Sumsel Jaga Ekosistem Gajah Patut Diacungi Jempol, Top

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya