Buronan Koruptor Pembangunan RS Kusta Palembang Diburu Polisi

Buronan Koruptor Pembangunan RS Kusta Palembang Diburu Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi memburu seorang buronan koruptor pembangunan RS Kusta Palembang. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Sejumlah barang bukti berupa 1 flashdisk merek Sandisk berisi laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen fisik.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Harga Cabai Mahal, ASN Palembang Diwajibkan Tanam di Kantor Dinas

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap 2 pelaku dalam kasus yang sama, yaitu Rus (45) pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (45) Direktur PT Palcon Indonesia. (Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya