2 Warga OKU Ditangkap Polisi, Modusnya Jangan Ditiru

2 Warga OKU Ditangkap Polisi, Modusnya Jangan Ditiru - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 2 warga Kabupaten OKU dengan modus yang jangan ditiru. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

Mereka juga mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.

Usai mendapat solar, pelaku membawa kendaraan ke garasi di rumahnya.

Kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.

BACA JUGA:  Bakal Gelar Pilkades Serentak, OKU Cairkan Dana Miliaran Rupiah

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 mobil truk warna biru (BG 8085 F) dan 1 mobil Toyota Kijang Innova silver (BG 893 PM).

Selain itu, polisi juga mengamankan 20 jerigen berisi 650 liter solar bersubsidi, 1 selang sepanjang 1,5 meter, dan struk pembelian solar di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Jembatan yang Longsor di OKU Langsung Diperbaiki

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU no. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Keduanya pun terancam dihukum penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Ant)

BACA JUGA:  Lalu Lintas di Jalinteng OKU Sempat Macet Total, Begini Sebabnya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya