Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang masih perlu melakukan pembuktian terhadap pengakuan terdakwa Dalizon tersebut.
Pembuktian tersebut bisa dilakukan dengan mencari alat bukti ataupun saksi yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Supriadi.
BACA JUGA: Selidiki Kasus Tewasnya Santri Gontor, Polda Sumsel Bakal Autopsi Jenazah
Untuk mendukung proses pengungkapan, majelis hakim dapat memerintahkan polisi atau jaksa untuk mengumpulkan berkas dari Dalizon.
“Makanya kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum,” tandas Supriadi. (Ant)
BACA JUGA: Manuver Tegas Polda Sumsel Bikin Bandar Judi Online Mati Langkah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News