Karena, pihaknya masih perlu mempelajari seluruh isi berkas salinan putusan banding yang diterima pada Senin (12/9) tersebut.
“Putusan banding ini akan segera diinformasikan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Sahlan. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News