GenPI.co Sumsel - Tak hanya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saja yang mendapat pengurangan masa tahanan penjara, sang anak, Dodi Reza Alex juga mendapatkan hal yang sama.
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut mendapat pengurangan masa tahanan penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Dodi Reza Alex diduga menerima suap dalam 4 proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.
BACA JUGA: Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba
Putusan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sahlan Efendi di Palembang, Rabu (14/9).
Sahlan mengatakan, keputusan tersebut karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menerima banding terdakwa Dodi Reza Alex.
BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun
“Ya, sebagaimana bunyi salinan putusan banding 24/PID.TPK/2022/PT.PLG yang kami terima, ada perubahan mengenai lamanya hukuman pidana penjara Dodi Reza Alex,” ujar Sahlan.
Dirinya menjelaskan jika hakim mengabulkan permohonan banding terdakwa Dodi Reza Alex dalam putusan tersebut.
BACA JUGA: Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara
Hakim pun mengurangi masa penahanan penjara Dodi Reza Alex dari vonis 6 tahun menjadi 4 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News