Kompak dengan Ayahnya, Dodi Reza Alex Juga Dapat Durian Runtuh

Kompak dengan Ayahnya, Dodi Reza Alex Juga Dapat Durian Runtuh - GenPI.co SUMSEL
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex kompak dengan ayahnya yang mendapat durian runtuh. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Sahlan mengungkapkan, PN Tipikor Palembang juga menerima salinan banding dari PT Palembang untuk dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.

Kedua terdakwa itu pun mendapat pengurangan masa tahanan penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

Herman Mayori dan Eddy Umari juga diduga terlibat dalam kasus suap 4 proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.

Sedangkan untuk besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih sama dengan vonis majelis hakim PN Tipikor Palembang.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Terdakwa Dodi Reza Alex sendiri dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA:  Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara

Meski demikian, Sahlan belum mengetahui pertimbangan majelis pertimbangan majelis hakim PT Palembang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya