Sahlan mengungkapkan, PN Tipikor Palembang juga menerima salinan banding dari PT Palembang untuk dua terdakwa lainnya.
Keduanya yaitu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.
Kedua terdakwa itu pun mendapat pengurangan masa tahanan penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.
BACA JUGA: Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba
Herman Mayori dan Eddy Umari juga diduga terlibat dalam kasus suap 4 proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.
Sedangkan untuk besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih sama dengan vonis majelis hakim PN Tipikor Palembang.
BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun
Terdakwa Dodi Reza Alex sendiri dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
BACA JUGA: Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara
Meski demikian, Sahlan belum mengetahui pertimbangan majelis pertimbangan majelis hakim PT Palembang tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News