2 Pengedar Ganja Jaringan Maluku Ditangkap Polisi di Palembang

2 Pengedar Ganja Jaringan Maluku Ditangkap Polisi di Palembang - GenPI.co SUMSEL
Dua pengedar narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Maluku ditangkap Polisi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar dengan total berat 12 kilogram yang dikemas menggunakan lakban plastik cokelat.

Belasan kilogram ganja senilai Rp 40 juta tersebut rencananya bakal diedarkan untuk wilayah Palembang dan Babel.

Karena itu, Kombes Ngajib memerintahkan penyidik untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya dari keterangan 2 tersangka yang kini mendekam di Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Berbahaya di Palembang, Warga Harap Waspada

Barang bukti yang disita itu pun langsung dimusnahkan dengan dibakar dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Palembang dan instansi terkait lainnya.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Pengelola Punti Kayu Palembang Beri Kabar Baik, Alhamdulillah

Keduanya pun terancam hukuman pidana berupa penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya