Menurut Djoko, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, tujuan Palembang, Pekanbaru, dan Batam.
Tersangka diduga membawa paket sabu-sabu tersebut dari malaysia.
Ini karena terlihat dari ciri-ciri plastik pembungkus yang digunakan tersangka.
BACA JUGA: Wako Palembang Kaget, Kepala BNN Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan
Tersangka membungkus sabu-sabu tersebut dengan plastik minuman teh hijau bertuliskan huruf mandarin.
Hal itu sama dengan pengungkapan kasus sebelumnya.
BACA JUGA: Berantas Narkoba, BNN Sumsel-Pemkot Palembang Bentuk Tim Terpadu
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tentukan Hukuman, BNN Sumsel Klasifikasikan Pengguna Narkoba
Tersangka pun terancam hukuman minimal penjara selama 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News