BNN Sumsel Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

BNN Sumsel Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi - GenPI.co SUMSEL
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Menurut Djoko, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, tujuan Palembang, Pekanbaru, dan Batam.

Tersangka diduga membawa paket sabu-sabu tersebut dari malaysia.

Ini karena terlihat dari ciri-ciri plastik pembungkus yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:  Wako Palembang Kaget, Kepala BNN Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan

Tersangka membungkus sabu-sabu tersebut dengan plastik minuman teh hijau bertuliskan huruf mandarin.

Hal itu sama dengan pengungkapan kasus sebelumnya.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, BNN Sumsel-Pemkot Palembang Bentuk Tim Terpadu

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Tentukan Hukuman, BNN Sumsel Klasifikasikan Pengguna Narkoba

Tersangka pun terancam hukuman minimal penjara selama 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya