Akhirnya laptop, gawai, tas berisikan identitas diri hingga uang perusahaan sebesar Rp 300 juta, diberikan korban kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV. SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Rampas Duit Rp 300 Juta, Kawanan Perampok di Musi Rawas Meresahkan
Tersangka pun terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News