GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pengecekan ke kawasan rawan banjir belum lama ini.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (12/10).
Hasilnya, ada beberapa warung dan toko yang berdiri tanpa izin di Jalan Letnan Murod dan Jalan Pipa Reja Palembang.
BACA JUGA: Kabur dari Penjara, 5 Tahanan di Palembang Kembali Ditangkap
Bangunan tersebut diketahui menutupi saluran di jalan tersebut.
Sehingga mengakibatkan rumah warga yang berada di permukiman sekitarnya terendam banjir hingga lebih dari 50 cm beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Ada 11 Kasus Stunting di Palembang, TPPS Beber Penyebabnya
Pemkot Palembang pun langsung menurunkan tim untuk membongkar bangunan penyebab banjir.
Selain menertibkan bangunan tanpa izin, pihaknya juga memperbaiki saluran air dan menambah kolam retensi.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, 3 Warga Palembang Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Selain itu, pihaknya juga mengajak warga Palembang untuk gotong royong membersihkan lingkungan dan saluran air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News