GenPI.co Sumsel - Polisi membebaskan Mularis Djahri, tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan di Sumatera Selatan.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi di Markas Polda Sumsel di Palembang, Selasa (18/10).
Mularis Djahri merupakan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga (CT) yang juga calon Wali Kota Palembang pada 2013 dan 2018.
BACA JUGA: Sisir Kota Palembang, Polisi Amankan Puluhan Preman Lakukan Pungli
Mularis dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel, Senin (17/10) malam.
Dirinya dibebaskan karena penyidik yang menangani kasusnya belum menyelesaikan berkas penyidikan.
BACA JUGA: Merampok di Jalinsum Musi Rawas, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Sedangkan masa penahanan tersangka sejak 21 Juni 2022 atau sudah lebih dari 120 hari.
“Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tampang Polisi Gadungan yang Bikin Resah Warga Palembang
Meski demikian, jika berkas penyidikan sudah selesai, maka penyidik akan memanggil Mularis untuk dilakukan penahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News