Berkas Belum Lengkap, Polisi Bebaskan Calon Wali Kota Palembang 2013 dan 2018

Berkas Belum Lengkap, Polisi Bebaskan Calon Wali Kota Palembang 2013 dan 2018 - GenPI.co SUMSEL
Polisi membebaskan calon Wali Kota Palembang pada 2013 dan 2018 karena berkas perkara belum lengkap. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/am)

Kasus Mularis rupanya pernah terjadi pada mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), almarhum Johan Anuar yang terjerat kasus penjualan lahan TPU Kemelak di OKU.

Saat itu, Johan juga dibebaskan demi hukum namun tak lama kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.

“Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, KPK akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar,” tutup Supriadi.

BACA JUGA:  Sisir Kota Palembang, Polisi Amankan Puluhan Preman Lakukan Pungli

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Mularis karena diduga melakukan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di Campang Tiga Ilir, Cempaka, OKU Timur.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar.

BACA JUGA:  Merampok di Jalinsum Musi Rawas, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, Mularis dijerat Pasal 107 huruf a UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Ant)

BACA JUGA:  Ini Tampang Polisi Gadungan yang Bikin Resah Warga Palembang

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya