Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi

Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 3 orang karena nekat menjual kosmetik ilegal di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 pedagang kosmetik ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal di Martapura, Selasa (22/11).

Para pelaku berinisial RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran.

BACA JUGA:  RSUD Martapura Tolak Pasien Berobat ke IGD, Anggota DPRD OKU Timur Ngamuk

Kemudian HS (43) Desa Sugihwaras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ketiga pelaku ditangkap personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:  Duh! 100 Ribu Pengendara Motor dan Mobil di OKU Timur Langgar Lalu Lintas

Polisi menangkap 3 tersangka di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur pada Sabtu (19/11) pukul 08.30 WIB.

"Para pelaku kami tangkap saat menjual berbagai kosmetik ilegal di kawasan Pasar Kalangan, Desa Suka Negeri," katanya.

BACA JUGA:  OKU Timur Dipilih Kembangkan Sentra Pepaya California, Begini Alasannya

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 51 kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya