GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 pedagang kosmetik ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal di Martapura, Selasa (22/11).
Para pelaku berinisial RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran.
BACA JUGA: RSUD Martapura Tolak Pasien Berobat ke IGD, Anggota DPRD OKU Timur Ngamuk
Kemudian HS (43) Desa Sugihwaras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ketiga pelaku ditangkap personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur.
BACA JUGA: Duh! 100 Ribu Pengendara Motor dan Mobil di OKU Timur Langgar Lalu Lintas
Polisi menangkap 3 tersangka di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur pada Sabtu (19/11) pukul 08.30 WIB.
"Para pelaku kami tangkap saat menjual berbagai kosmetik ilegal di kawasan Pasar Kalangan, Desa Suka Negeri," katanya.
BACA JUGA: OKU Timur Dipilih Kembangkan Sentra Pepaya California, Begini Alasannya
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 51 kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News