Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi

Nekat Jual Kosmetik Ilegal di OKU Timur, 3 Orang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 3 orang karena nekat menjual kosmetik ilegal di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

Barang bukti tersebut antara lain 21 kotak krim merek Temulawak New Beauty Whitening, 20 kotak krim merek VV Whitening Extra Ginseng dan 25 kotak krim merek Diamond Cream Whitening.

Selanjutnya, 25 kotak krim merek SP Special Uv Whitening, 17 kotak krim pemutih merek AAA 1 original pemutih dokter, 16 kotak krim merek Super dr Quality Gold dan 13 kotak krim merek Rose White dan Natural Cream.

"Semua kosmetik yang diamankan ini merupakan merek terkenal, namun diduga mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia dan tidak berlabel dari BPOM RI," tegasnya.

BACA JUGA:  RSUD Martapura Tolak Pasien Berobat ke IGD, Anggota DPRD OKU Timur Ngamuk

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  Duh! 100 Ribu Pengendara Motor dan Mobil di OKU Timur Langgar Lalu Lintas

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya