Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News