Edarkan 1 Kg Sabu-sabu, SH Ditangkap Polres OKU Timur

Edarkan 1 Kg Sabu-sabu, SH Ditangkap Polres OKU Timur - GenPI.co SUMSEL
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu dengan menangkap MH (25), Selasa (19/4). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - MH (25) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkapnya, Selasa (19/4).

Dari tangan MH, polisi berhasil menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Hal itu diungkap Kepala Polres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 6.956 KPM di OKU Timur Terima BLT Rp500 Ribu

“Selain menyita barang bukti 1 kg sabu, polisi menangkap tersangka MH yang merupakan kurir narkoba jaringan Provinsi Pekanbaru dan Malaysia,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di Jalan Lintas Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:  Beras Asli OKU Timur Diluncurkan, Kualitasnya Nggak Main-main

“Barang bukti senilai miliaran rupiah ini merupakan pesanan warga Kota Baru Selatan, namun berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Bupati OKU Timur Sidak ke Pasar Tradisional, Temuannya Dahsyat

Dari jeratan pasal tersebut, MH terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya