Kepada polisi, mereka mengaku sengaja merusak 5 unit tower SUTT.
Ini karena mereka tidak diberi gaji selama 2 bulan dengan nilai Rp 500 ribu per bulan.
Kelima tower SUTT yang dirusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yaitu tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.
BACA JUGA: Sempat Dirusak, Ratusan Tower SUTT di Muara Enim Dijaga Polisi
Selanjutnya, 1 tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Para tersangka merusak tower dengan memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi.
BACA JUGA: Listrik di Muara Enim Sempat Padam, Ternyata Gegara 2 Orang Ini
“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP.
BACA JUGA: 2 Warga Muara Enim Oplos Minyak Sulingan Jadi Mirip Pertalite
Para tersangka pun terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News