Rahmat sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap di Polsek IB I juga," tambahnya.
Kepada polisi, Rahmat mengaku kembali mencuri karena membutuhkan uang.
BACA JUGA: Ini Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Palembang
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," aku Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Penumpang Pesawat ke Palembang Diprediksi Meningkat Jelang Nataru
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News