Di dalam toilet, tersangka memaksa korban yang merupakan siswi kelas 4 SD itu membuka pakaian gamis-nya.
Kemudian tersangka meraba pantat dan memasukkan jari tangannya ke alat vital milik korban.
Saudari dan sejumlah rekan mengaji juga pernah mendapati tersangka selalu menunggu di depan toilet masjid saat korban masuk.
BACA JUGA: Tega! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Disabilitas di Palembang
"Lalu itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya 5 kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.
Polisi juga sudah sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian gamis milik korban dan hasil visum dari rumah sakit.
BACA JUGA: Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun
Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Sumsel akan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Pemkot Gratiskan 2 Rute Angkutan Feeder LRT Palembang Hingga Akhir 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News