Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan sejak 31 Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News