Semua dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang.
Kini Tim Jaksa Penyidik sedang mempelajari dokumen hasil sitaan tersebut.
“Dokumen ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham,” kata dia.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Namun, Radyan belum dapat menjelaskan lebih rinci kasus dugaan korupsi akuisisi saham tersebut.
Ini karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan jaksa penyidik.
BACA JUGA: 3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya
Dalam penyidikan tersebut, jaksa sudah memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Bukit Asam sebagai saksi.
Salah satunya EML, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam pada 2014. (Antara)
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News