Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Alfamart di Palembang Bobol Brankas

Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Alfamart di Palembang Bobol Brankas - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di toko retail Alfamart wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

Polisi pun menjerat DN dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tutupnya. (Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya