Kemudian mereka membawa potongan besi tersebut ke Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 potongan besi crane dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
BACA JUGA: Merampok di Jalinsum Musi Rawas, Warga Lampung Ditangkap Polisi
"Dari pengembangan penyidikan terungkap masih ada 1 pelaku lain yang keberadaannya dalam buruan polisi," tandasnya. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News