2 Pejabat DLH OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah

2 Pejabat DLH OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Adi Purnama (tengah). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 mulai memasuki babak baru.

Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman di Palembang, Senin (27/2).

BACA JUGA:  Diterjang Hujan Es, 19 Rumah Warga OKU Selatan Rusak

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan berinisial US dan Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan berinisial HIS.

Pihaknya menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan Kejari OKU Selatan nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan

Berdasarkan penyidikan, jaksa menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka memotong anggaran pengelolaan sampah di OKU Selatan selama 3 tahun berturut-turut.

Tersangka diduga memotong anggaran pengelolaan sampah sebesar sekitar 10-20 persen atau Rp 1 miliar per tahun mulai 2019, 2020 hingga 2021.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan, Begini Motifnya

Meski demikian, pemberkasan perkara tersebut ternyata belum rampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya