2 Pejabat DLH OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah

2 Pejabat DLH OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Adi Purnama (tengah). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail terkait total anggaran dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan selama 3 tahun anggaran itu.

“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi.

BACA JUGA:  Diterjang Hujan Es, 19 Rumah Warga OKU Selatan Rusak

Pemeriksaan itu untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No. 31/2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan Ditahan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya