Atas laporan tersebut, polisi menjerat pemilik akun @tixconcern.idn dengan Pasal 28 (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Polisi sendiri telah menerima barang bukti berupa resi transfer uang dan tangkapan layar pesan singkat antara korban dengan pelaku.
“Karena sudah diterima kami harap laporan ini dapat segera di proses dan pelakunya ditangkap,” katanya.
BACA JUGA: Tips Kapolda Sumsel untuk Peserta Seleksi Bintara Polri 2023, Semoga Lulus
Kasus tersebut bermula saat NO yang berprofesi sebagai manajer artis itu mendapatkan perintah dari bosnya untuk mencari penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay.
Lalu, NO mencari penyedia jasa di berbagai kanal media sosial hingga akhirnya menemukan akun @tixconcern.idn.
BACA JUGA: Mau Dikirim ke Jawa, 120 Ton Batu Bara Ilegal Disita Polda Sumsel
Berkat testimoni dari banyaknya orang yang memesan tiket konser Coldplay, pelaku sukses meyakinkan korban.
“Pemilik akun (terlapor) pun memberikan nomor Whatsapp, lantas karena teryakinkan lalu klien kami membeli dua tiket Coldplay CAT level 1 yang memang sulit dicari. Dibayar secara transfer ke nomor rekening terlapor, tiga kali pembayaran dengan harga satu tiket senilai Rp 6,250 juta jadi total Rp 12,5 juta,” kata dia.
BACA JUGA: Polda Sumsel Beber Alasan Selebgram Linamukherjee Tak Ditahan
Sayangnya, akun instagram pelaku langsung menghilang dan berganti nama menjadi @tiketkuiniyahh serta tidak mengaktifkan nomor Whatsapp usai korban mengirim uang ke nomor rekening pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News