Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp 403 Juta Ditangkap Polisi

Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp 403 Juta Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Tersangka penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial AJ (tengah) ditahan di Markas Polres Musi Banyuasin, Senin (22/5/2023). (Foto: ANTARA/HO-Polres Muba)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang buronan berinisial AJ yang diduga menggelapkan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga Rp 403 juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Muba, AKBP Siswandi di Sekayu, Senin (22/5).

Tim Satreskrim Polres Muba memburu tersangka AJ ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Waspada! Giliran Wilayah Muba Berpotensi Dilanda Hujan Petir

“Ditemukan di sana Rabu (17/5) dilakukan pengejaran, dan hari Senin (22/5) ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Siswandi.

Tersangka AJ sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu atau awal Februari 2023.

BACA JUGA:  Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Terancam Dipenjara 6 Tahun

Saat itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BKI, melaporkan AJ ke Polres Muba dengan kelengkapan alat bukti.

AJ yang merupakan tenaga kerja perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 402,8 juta.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba

Perusahaan memberikan uang tersebut untuk kegiatan perawatan perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya