Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Demi meningkatkan pelayanan di bidang pencatatan hak cipta dan desain industri, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham juga melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan pasca-Pencatatan Hak Cipta.

“Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru, oleh pihak lain. Selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan pun memiliki dampak ekonomi yang baik," ujar Ilham. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya